Alhamdulillah bapak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014) kemaren.
UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862, sedangkan berdasarkan kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp1.245.000.
UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862, sedangkan berdasarkan kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp1.245.000.
Penentuan
UMK 2015 ini sudah sesuai dengan aturan, di antaranya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Keppres Nomor 107 Tahun
2003 tentang Dewan Pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum atau (pengganti
Permenaker No 1 Tahun 1999 dan Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2000).