Sabtu, 22 November 2014

Daftar UMK / UMR se Jawa Barat 2015

Posted by ekayulianta 10.39, under | 3 comments

Alhamdulillah bapak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014) kemaren.

UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862, sedangkan berdasarkan kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp1.245.000.

Penentuan UMK 2015 ini sudah sesuai dengan aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Keppres Nomor 107 Tahun 2003 tentang Dewan Pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum atau (pengganti Permenaker No 1 Tahun 1999 dan Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2000).


Sesuai dengan Surat keputusan Gubernur No. 561/Kep.1581-Bangsos/2014 , SK Gubernur bisa lihat DISINI

Berikut adalah daftar nilai UMK 2015  kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat
  1. Kabupaten Garut Rp.1.250.000 (naik sekitar 15,21%)
  2. Kabupaten Tasikmalaya Rp. 1.435.000 (naik sekitar 12,17%)
  3. Kota Tasikmalaya Rp. 1.450.000 (naik sekitar 17,22%)
  4. Kabupaten Ciamis Rp. 1.131.862 (naik sekitar 8,74%)
  5. Kota Banjar Rp. 1.168.000 (naik sekitar 13,95%)
  6. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.165.000 (naik sekitar 11.92%)
  7. Kabupaten Majalengka Rp. 1.245.000 (naik sekitar 24,50%)
  8. Kota Cirebon Rp.1.415.000 (naik sekitar 15,37%)
  9. Kabupaten Cirebon Rp. 1.400.000 (naik sekitar 15,44%)
  10. Kabupaten Indramayu Rp. 1.465.000 (naik sekitar 14,78%)
  11. Kabupaten Kuningan Rp.1.206.000 (naik sekitar 20,36%)
  12. Kota Bandung  Rp. Rp. 2.310.00 (naik sekitar 15,50%)
  13. Kabupaten Bandung Rp. 2.001. 195 (naik sekitar 15,31%)
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.004.637 (naik 15,31%)
  15. Kabupaten Sumedang Rp. 2.001.195 (naik sekitar 15,31)
  16. Kota Cimahi Rp. 2.001.200 (naik sekitar 15,31%)
  17. Kota Depok Rp.2.705.000 (naik sekitar 12,85%)
  18. Kabupaten Bogor Rp. 2.590.000 (naik sekitar 15,51%)
  19. Kota Bogor Rp. 2.658.155 (naik sekitar 13,00%)
  20. Kabupaten Sukabumi Rp. 1.940.000 (naik sekitar 23,89%)
  21. Kota Sukabumi 1.572.000 (naik sekitar 16,44%)
  22. Kabupaten Cianjur Rp. 1.600.000 (naik sekitar 6,67%)
  23. Kota Bekasi Rp. 2.954.031 (naik sekitar 20,97%)
  24. Kabupaten Bekasi Rp. 2.840.000 (naik sekitar 16,04%)
  25. Kabupaten Karawang  Rp. 2.957.450 (naik sekitar 20,84%)
  26. Kabupaten Purwakarta Rp. 2.600.000 (naik sekitar 23,81%)
  27. Kabupaten Subang Rp. 1.900.000 (naik sekitar 20,41%
Lihat juga sebelumnya UMK 2014 DISINI

3 komentar:

Ada ga ya sangsinya bagi perusaan atau PT klw ketahuan masih menggaji dibawah UMR parah 1,700.000

Kenapa UMR sukabumi kecil sekali ??

Pa,di kabupaten bandung,tepatnya majalaya. Upah tidak sampai yang di daftar, apa kendalanya dan kenapa? Jam kerja 8 jam tanpa libur tapi gaji masih di bawah umr kabupaten. Terimakasih

Posting Komentar

Tags

Blog Archive