Alhamdulillah bapak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014) kemaren.
UMK tertinggi yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862, sedangkan berdasarkan kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp1.245.000.
Penentuan
UMK 2015 ini sudah sesuai dengan aturan, di antaranya Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Keppres Nomor 107 Tahun
2003 tentang Dewan Pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum atau (pengganti
Permenaker No 1 Tahun 1999 dan Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2000).
Alhamdulillah bapak Ganjar Pranowo hari kamias (20/11/2014) kemaren sudah mengumumkan besaran kenaikan UMK Jawa Tengah 2015.
Rata-rata kenaikan UMK Rp 157.929 dan kenaikan UMK 2015 dari 2014 sebesar 14,96%. UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1.100.000 dan tertinggi di Kota Semarang Rp. 1.685.000.
Penentuan UMK 2015 ini sudah sesuai dengan aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Keppres Nomor 107 Tahun 2003 tentang Dewan Pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum atau (pengganti Permenaker No 1 Tahun 1999 dan Kepmenakertrans No. 226 Tahun 2000).
Berikut daftar upah minimun di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015
- Kota Semarang Rp 1.685.000
- Kabupaten Demak Rp 1.535.000
- Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
- Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
- Kota Salatiga Rp 1.287.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
- Kabupaten Blora Rp 1.180.000
- Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
- Kabupaten Cilacap
- Wilayah Kota Rp 1.287.000
- Wilayah Timur Rp 1.200.000
- Wilayah Barat Rp 1.100.000
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
- Kabupaten Batang Rp 1.270.000
- Kota Pekalongan Rp 1.291.000
- Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
- Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
- Kota Tegal Rp 1.206.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
- Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
- Kabupaten Pati Rp 1.176.500
- Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
- Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
- Kota Surakarta Rp 1.222.400
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
- Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
- Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
- Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
- Kota Magelang Rp 1.211.000
- Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
- Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
Tepat tgl 29 Oktober kemaren motor Vario Tecno saya ulang tahun yang ke-5, dan kewajiban buat warga negara yang baik adalah setiap 5 tahun harus bayar pajak, ganti STNK dan ganti plat nomor baru.
Siapa sangka prosedur bayar pajak di Samsat Karawang Jawa Barat kemaren cuma sebentar, 20 menitan beres.
Sekedar berbagi pengalaman saya saja kemaren, surat2 yang harus kamu siapkan adalah :
- STNK asli
- Fotokopi BPKB 2 lembar (siapkan juga BPKB asli, jaga2 kalau ditanyain)
- Fotokopi KTP asli 2 lembar
Pertama2 saya saranin datang untuk bayar pajaknya jangan di hari Senin dan jangan pagi hari tetapi pilih siang hari sekitar jam 10an - 11an lah....kenapa? Soalnya disekitar jam segituan orang sudah mulai males kemana2 dan pastinya antrian juga sudah berkurang.
Datanglah ke Samsat Karawang, trus parkir motor kamu usahakan di dalam Samsat, minta formulir di loket paling ujung gedung Samsat (loketnya nyempil gak kelihatan dari parkir, seukuran pos kampling, kalau gak tahu tanya tukang parkir) nanti bilang sama petugasnya kalau ingin ganti STNK.
Nanti kamu dikasih formulir yang kamu harus isi datanya kendaraan nama pemilik,merk, jenis motor dll + kertas gosok rangka.
PERHATIAN...jangan gosok rangkamu sendiri, minta suruh gosok rangka motormu sama petugas tukang gosok rangka (biasanya baju hitam yang ada tulisan di bajunya "CEK FISIK"), kasih saja uang 5000 sebagai imbalan.
Setelah digosok rangka dan isi formulir kembalikan lagi formulir ke tempat kamu ambil tadi untuk di verifikasikan Kepala Polisi bagian cek fisik. Setelah diverifikasi bawa formulir kamu tsb + STNK + 2 lembar fotokopi BPKB + fotokopi KTP ke bagian pendaftaran di gedung B (dekat pintu masuk samsat) berikan ke petugas pendaftaran, nanti nama pemilik kendaraan akan di panggil menggunakan micropon.
Kebetulan banget siang ini yang ngantri cuma 4 orang, jadi gak lama ngantri, 10 menit nunggu, nama saya akhirnya di panggil, siapkan beberapa lembaran uang 100rb untuk membayar pajak, setelah bayar jangan langsung pulang dulu, karena harus nunggu sebentar STNK di print, setelah nama kamu dipanggil untuk pengambilan STNK, tinggal plat nomer.
Sekedar saran yang saya dapat dari orang2 yang sudah ganti plat nomer....untuk urusan plat nomor kemaren saya gak mau ngantri lama, soalnya yang ngantri ambil plat nomer banyak banget kalau ambil plat nomer ngantri lama bayar 10rb, kalau dititipin tukang parkir (diambilnya besok pagi sudah jadi) bayarnya 20rb........makanya saya minta bantuaan tukang parkir aja, disamping platnya tidak diburu-buru,cat plat nomer keringnya maximal.
itu saja Ekarockcity ingin bagikan prosedur ganti STNK, gampang kok, gak ribet..ngapain juga gak dibayar pajak 5 tahunan, sayang nanti kalau ada razia polisi sewaktu-waktu (hati2 razia Polisi biasanya di simpang Jomin, pertigaan Dawuan, jalan sepanjang Purwasari, sama bunderan depan Mega Mall Karawang) ....ya mending duitnya buat bayar pajak daripada kena tilang polisi